Selama itu tidak dilakukan, komisi DPR yang membidangi masalah hukum ini akan selalu menolak kehadiran dan keikutsertaan Bibit-Chandra dalam forum-forum resmi KPK bersama DPR.
"Jaksa Agung harus menjelaskan
deponeering. Kenapa kasus Bibit-Chandra harus di-
deponeer. Apa alasan pengesampingan itu. Kalau memang untuk kepentingan yang lebih besar, lalu apa kepentingannya," ujar anggota komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online, (Minggu, 6/2).
Hal itu penting, jelasnya, untuk menjelaskan status tersangka Bibit-Chandra. Sebab, katanya lagi, DPR sebelumnya sudah menegaskan deponeering tidak merubah status tersangka keduanya.
Dalam surat Ketua DPR kepada Jaksa Agung RI No.PW.01/9443/DPRRI/XII/2010 jelas bahwa deponeering atau pengenyampingan perkara tidak menghapus status tersangka Bibit dan Chandra. Tujuh fraksi DPR (Golkar, PDIP, PPP, Hanura, Gerindra, PKS dan PAN) menyimpulkan hal itu.
"Bahkan Fraksi Partai Demokrat menyatakan dengan
deponeering, maka penghakiman rakyat bahwa perkara Bibit dan Chandra adalah hasil rekayasa seolah-olah telah berkekuatan hukum tetap. Bukankah dengan
deponeering ini negara dan kita semua telah menyandera kedua orang itu menjadi tersangka seumur hidup," beber Bambang.
[zul]
BERITA TERKAIT: