KASUS BIBIT CHANDRA

Apa Boleh Buat, Bibit dan Chandra akan Ditolak Selamanya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 06 Februari 2011, 16:58 WIB
Apa Boleh Buat, Bibit dan Chandra akan Ditolak Selamanya<i>!</i>
RMOL. Selain menunggu penjelasan KPK soal adanya kriminalisasi terharap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Komisi III DPR juga menunggu penjelasan Jaksa Agung Basrief Arief soal penerbitan deponeering atau pengesampingan perkara keduanya.

Selama itu tidak dilakukan, komisi DPR yang membidangi masalah hukum ini akan selalu menolak kehadiran dan keikutsertaan Bibit-Chandra dalam forum-forum resmi KPK bersama DPR.

"Jaksa Agung harus menjelaskan deponeering. Kenapa kasus Bibit-Chandra harus di-deponeer. Apa alasan pengesampingan itu. Kalau memang untuk kepentingan yang lebih besar, lalu apa kepentingannya," ujar anggota komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online, (Minggu, 6/2).
  
Hal itu penting, jelasnya, untuk menjelaskan status tersangka Bibit-Chandra. Sebab, katanya lagi, DPR sebelumnya sudah menegaskan deponeering tidak merubah status tersangka keduanya.

Dalam surat Ketua DPR kepada Jaksa Agung RI No.PW.01/9443/DPRRI/XII/2010 jelas bahwa deponeering atau pengenyampingan perkara tidak menghapus status tersangka Bibit dan Chandra. Tujuh fraksi DPR (Golkar, PDIP, PPP, Hanura, Gerindra, PKS dan PAN) menyimpulkan hal itu.

"Bahkan Fraksi Partai Demokrat menyatakan dengan deponeering, maka penghakiman rakyat bahwa perkara Bibit dan Chandra adalah hasil rekayasa seolah-olah telah berkekuatan hukum tetap. Bukankah dengan deponeering ini negara dan kita semua telah menyandera kedua orang itu menjadi tersangka seumur hidup," beber Bambang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA