Kedua pejabat Kejaksaan Agung itu diduga melakukan intimidasi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md saat menangani perkara uji materi legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.
"Dugaan intimidasi itu sudah dilaporkan Mahfud MD ke Kejaksaan. Informasi ini sudah terbuka jadi Jaksa Agung Basrief Arief harus memerintahkan Jamwas Marwan Effendy melakukan pemeriksaan internal terhadap Amari dan Faried," kata Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 25/1).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud dalam rapat kerja pemberantasan mafia hukum di. Istana Bogor pernah menyebut adanya intimidasi kepada dirinya.
Mahfud menyebut si pengintimidasi meminta MK menolak gugatan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
"Pemeriksaan oleh Jamwas perlu untuk mengetahui motif terduga pengintimidasi. Ini sekaligus memperbaiki citra kejaksaan, karena budaya intimidasi tidak pantas dilakukan apalagi oleh penegak hukum," demikian Yani.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: