Penyidik KPK memeriksa Ni Luh Mariani dan Soewarno. Kedua mantan anggota komisi IX DPR RI itu diperiksa penyidik KPK mulai pukul 09.00 WIB sebagai tersangka.
Tidak ada keterangan yang diperoleh dari keduanya, mereka memilih bungkam saat sejumlah wartawan mencoba mewawancarainya.
Saat ini, Ni Luh Mariani dan Soewarno, bersama lima orang tersangka lainnya, tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu mereka ajukan terkait proses penetapan status tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, pada September 2010 KPK menetapkan 26 anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka atas kasus yang sama.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: