Satgas PMH, katanya, hanyalah Satgas, bukan penegak hukum. Jadi bisa saja menemui pihak-pihak dalam rangka untuk memberantas mafia hukum.
"Satgas mafia hukum itu hanya Satgas, bukan penegak hukum. Itu hanya sebagai jalan pintas biar lebih cepat. Nyatanya kan cepat. Coba kalau menunggu lembaga penegak hukum akan lama," kata Ruhut kepada
Rakyat Merdeka Online.Untuk membuktikan argumennya itu, anggota Komisi III DPR ini mendedahkan dua contoh konkret dari hasil kerja Satgas PMH. Yaitu, pengungkapan fasilitas mewah terpidana kasus suap Artalyta Suryani di lembaga pemasyarakatan dan pembongkaran kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
"Kasus Ayin terbongkar nggak? Patrialis (Menteri Hukum dan HAM) saja terbengong-bengong. Begitu juga soal Gayus Tambunan. Kalau tidak ada Satgas, hilanglah cerita Gayus Tambunan. Kan dia sudah di Singapura waktu itu," tegas Ruhut.
Terkait dengan tuntutan, agar Satgas PMH dibubarkan, Ruhut mengingatkan, hanya Presiden SBY yang berhak melakukan itu. Dan keberadaan Satgas PMH merupakan prestasi Presiden SBY dalam memberantas korupsi. "Itu adalah prestasi Presiden SBY," akunya.
Lagian pula, Ruhut mencibir kelompok masyarakat yang menginginkan, agar Satgas PMH dibubarkan. Menurutnya, jangankan Satgas PMH, KPK saja ingin dibubarkan oleh sekelompok orang tersebut.
"Apalagi mereka nambah kalap dengan 12 Instruksi Bapak Presiden SBY. Salah satunya, yang saya garis bawahi soal pembuktian terbalik. Mereka semua ngeri melihat pembuktian terbalik ini. Padahal itu cara untuk korupsi bisa diberantas," demikian Ruhut.
[zul]