"Kita belum menerima permohonan baik dari pengacaranya ataupun dari keluarganya Gayus," ujar Ketua (LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (19/1).
Gayus, katanya, punya kesempatan untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK karena dia memiliki banyak informasi soal pelaku yang lainnya.
"Kita akan lindungi Gayus jika Gayus minta. Ada peluang untuk itu. Cukup kabarkan lewat surat ataupun telepon. SMS dan email juga bisa. Kita akan respon dengan cepat. Perlindungan itu sifatnya voluntery, jadi yang bersangkutan yang harusnya aktif meminta perlindungan," jelasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.