“Besok (Rabu ini) saya dapat dari JAM Pidsus (Muhammad Amari) rumusannya itu. Dia janji besok akan diberikan ke saya. Di situ nanti saya pelajari dulu dan menandatanganinya,†kata BaÂsrief Arief kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, tadi malam.
Sebelumnya Presiden SBY mendukung keputusan Kejagung yang memilih deponeering sebaÂgai penyelesaian kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
“Dalam kasus deponeering Bibit-Chandra, saya dukung renÂcana Jaksa Agung sesuai keweÂnangannya untuk melakukan deÂponeering sesuai peraturan perunÂÂdangan yang berlaku. Yang penting segera diambil langkah-langkah pasti dalam waktu dekat agar bisa memberikan kepastian kepada masyarakat luas, baik yang dilakukan KPK maupun penegak hukum lainnya,†kata SBY.
Basrief Arief selanjutnya meÂngaÂtakan, pihaknya juga mengÂinginkan agar deponeering kasus Bibit-Chandra (Bichan) itu bisa cepat diselesaikan, tapi tentunya harus ada saran dan pendapat dari lembaga negara.
“Saya kan sudah berkali-kali meÂnyampaikan bahwa untuk mengeluarkan deponeering itu harus diminta saran dan pendapat dari lembaga negara. Begitu atuÂrannya,’’ ucap Basrief.
Berikut kutipan selengkapnya:
Setelah jadi Jaksa Agung, Anda semakin sibuk saja ya?
Ya nih, dari tadi pagi banyak kerjaan, ini malam saja rapatnya belum selesai.
Mudah-mudahan berbagai maÂsalah bisa cepat selesai. Ini demi kebaikan kejaksaan, kebaikan bangsa, dan negara ini.
Rapatnya membahas depoÂneering kasus Bibit-Chandra ya?
Oh bukan. Kita belum bicaraÂkan ini dalam rapat. Besok (hari ini) baru saya dapat lapoÂrannya.
Intinya apakah di situ nanti dikeluarkan surat deponeering itu?
Besok baru saya dapat dari JAM Pidsus (Muhammad Amari) rumusannya. Dia janji besok baru bisa diberikan ke saya. Di situ nanti saya pelajari dulu dan meÂnandatanganinya.
Deponeering ini kan sudah diputuskan sejak Darmono jadi Plt Jaksa Agung, kenapa sih lama sekali deponeering diÂkeluarkan?
Saya kan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa ketika itu kan diminta saran dan pendapat dari lembaga negara. Nah itu baru lengkap kemarin, 10 hari yang lalu itu. Jadi setelah lengkap, terus saya minta dirumuskan gitu. Baru besok rumusannya mungkin selesai. Nanti saya pelajari ruÂmusannya apakah itu sudah betul atau bagaimana gitu.
Namun mayoritas fraksi DPR menolak deponeering, apakah ini akan jadi sebuah pertimÂbangan bagi Kejakgung?
Pasti dimasukkanlah. ArtiÂnya, namanya kan sudah diÂminta. Begitu masuk, nanti kita bahas lagi.
Tapi buÂkan berÂarti penolaÂkan maÂyoÂriÂtas DPR ini mengÂhamÂbat deÂpoÂneering kan?
Saya kira tidak demiÂkian. Hak mendeÂponeer itu kan meruÂpaÂkan diskresi Jaksa Agung. Tapi bagaiÂmanapun kaÂrena sudah diÂmintaÂkan saran dan pendapat, tentu kita akan tunggu dan perÂtimÂbangkan. Dan baru kira-kira 10 hari yang lalu sudah maÂsuk baru kita akan susun itu.
Artinya masukan dan saran dari lembaga negara itu kan tiÂdak mengubah sikap KejaÂgung?
Ya, yang namanya deponeering itu kan merupakan hak Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan. Artinya mengesamÂpingÂkan perkara itu demi kepenÂtingan umum. Itu yang harus dimengerti terlebih dulu. Dasar itulah dengan kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung dapat meÂngesampingkan itu perkara. Itulah pengertian daripada depoÂneering. Tidak melakukan penunÂtutan. Jadi kejaksaan tidak melaÂkukan penuntutan demi kepenÂtingan umum.
Dalam rumusan itu nantinya apakah akan memulihkan marÂtabat Bibit-Chandra dari berÂbagai tuduhan kepadanya?
Bukan masalah memulihkan nama. Jaksa Agung itu boleh tiÂdak melakukan penuntutan artiÂnya mengesampingkan parkara. Sebatas itu. Itulah namanya depoÂneering itu. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.