Basrief Arief: Rabu Ini Saya Tanda Tangan Deponeering Kasus Bichan

Rabu, 19 Januari 2011, 01:11 WIB
Basrief Arief: Rabu Ini Saya Tanda Tangan Deponeering Kasus Bichan
Basrief Arief
RMOL.Sebelum membubuhkan tanda tangannya, Basrief akan mem­pelajari terlebih dahulu dengan seksama rumusan deponeering tersebut apakah sudah betul atau belum.

“Besok (Rabu ini) saya dapat dari JAM Pidsus (Muhammad Amari) rumusannya itu. Dia janji besok akan diberikan ke saya. Di situ nanti saya pelajari dulu dan menandatanganinya,” kata Ba­srief Arief kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, tadi malam.

Sebelumnya Presiden SBY mendukung keputusan Kejagung yang memilih deponeering seba­gai penyelesaian kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

“Dalam kasus deponeering Bibit-Chandra, saya dukung ren­cana Jaksa Agung sesuai kewe­nangannya untuk melakukan de­poneering sesuai peraturan perun­­dangan yang berlaku. Yang penting segera diambil langkah-langkah pasti dalam waktu dekat agar bisa memberikan kepastian kepada masyarakat luas, baik yang dilakukan KPK maupun penegak hukum lainnya,” kata SBY.

Basrief Arief selanjutnya me­nga­takan, pihaknya juga meng­inginkan agar deponeering kasus Bibit-Chandra (Bichan) itu bisa cepat diselesaikan, tapi tentunya harus ada saran dan pendapat dari lembaga negara.

“Saya kan sudah berkali-kali me­nyampaikan bahwa untuk mengeluarkan deponeering itu harus diminta saran dan pendapat dari lembaga negara. Begitu atu­rannya,’’ ucap Basrief.

Berikut kutipan selengkapnya:

Setelah jadi Jaksa Agung, Anda semakin sibuk saja ya?

Ya nih, dari tadi pagi banyak kerjaan, ini malam saja rapatnya belum selesai.

Mudah-mudahan berbagai ma­salah bisa cepat selesai. Ini demi kebaikan kejaksaan, kebaikan bangsa, dan negara ini.

Rapatnya membahas depo­neering kasus Bibit-Chandra ya?

Oh bukan. Kita belum bicara­kan ini dalam rapat. Besok (hari ini) baru saya dapat lapo­rannya.

Intinya apakah di situ nanti dikeluarkan surat deponeering itu?

Besok baru saya dapat dari JAM Pidsus (Muhammad Amari) rumusannya. Dia janji besok baru bisa diberikan ke saya. Di situ nanti saya pelajari dulu dan me­nandatanganinya.

Deponeering ini kan sudah diputuskan sejak Darmono jadi Plt Jaksa Agung, kenapa sih lama sekali deponeering di­keluarkan?

Saya kan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa ketika itu kan diminta saran dan pendapat dari lembaga negara. Nah itu baru lengkap kemarin, 10 hari yang lalu itu. Jadi setelah lengkap, terus saya minta dirumuskan gitu. Baru besok rumusannya mungkin selesai. Nanti saya pelajari ru­musannya apakah itu sudah betul atau bagaimana gitu.

Namun mayoritas fraksi DPR menolak deponeering, apakah ini akan jadi sebuah pertim­bangan bagi Kejakgung?

Pasti dimasukkanlah. Arti­nya, namanya kan sudah di­minta. Begitu masuk, nanti kita bahas lagi.

Tapi bu­kan ber­arti penola­kan ma­yo­ri­tas DPR ini meng­ham­bat de­po­neering kan?

Saya kira tidak demi­kian. Hak mende­poneer itu kan meru­pa­kan diskresi Jaksa Agung. Tapi bagai­manapun ka­rena sudah di­minta­kan saran dan pendapat, tentu kita akan tunggu dan per­tim­bangkan. Dan baru kira-kira 10 hari yang lalu sudah ma­suk baru kita akan susun itu.

Artinya masukan dan saran dari lembaga negara itu kan ti­dak mengubah sikap Keja­gung?

Ya, yang namanya deponeering itu kan merupakan hak Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan. Artinya mengesam­ping­kan perkara itu demi kepen­tingan umum. Itu yang harus dimengerti terlebih dulu. Dasar itulah dengan kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung dapat me­ngesampingkan itu perkara. Itulah pengertian daripada depo­neering. Tidak melakukan penun­tutan. Jadi kejaksaan tidak mela­kukan penuntutan demi  kepen­tingan umum.

Dalam rumusan itu nantinya apakah akan memulihkan mar­tabat Bibit-Chandra dari ber­bagai tuduhan kepadanya?

Bukan masalah memulihkan nama. Jaksa Agung itu boleh ti­dak melakukan penuntutan arti­nya mengesampingkan parkara. Sebatas itu. Itulah namanya depo­neering itu. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA