Hal itu dikatakan JPU, Narendra Jatna kepada wartawan selepas sidang Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, (Kamis, 13/1).
"Saya sebenarnya sepakat dengan usulan penasihat hukum yang menginginkan pemanggilan paksa. Jadi, apa yang di sampaikan penasihat hukum itu benar," ujarnya.
Masih kata Narendra, keinginan ini menjadi pengingat Majelis Hakim, agar melakukan pemanggilan paksa.
"Ya kita sudah berkali-kali melakukan pemanggilan patut, semua sudah dilakukan lebih dari patut. Sudah lewat mekanisme internal kami dan lewat hakim, tapi saksi-saksi itu tidak bisa hadir dalam persidangan, ya sebaiknya lakukan pemanggilan paksa," lanjutnya.
Sudah mendapatkan konfirmasi mengenai pemanggilan paksa? "Itu bukan wewenang kami lagi. Sikap apa yang akan diambil, itu wewenang hakim,'' jawabnya.
Untuk diketahui ada beberapa saksi kunci yang diharapkan kedatangannya, diantaranya, mantan Irwasda Polda Jabar Brigjen Tjetjep Lukman, mantan Kapolwiltabes Bandung Brigjen Bambang Parsono, penghubung Sjahril Djohan dan Haposan, Vincen Apriono dan pengusaha PT. SAL asal Singapura Ho Kian Huat.
[zul]
BERITA TERKAIT: