KEBEBASAN BERIBADAH

Pihak HKBP Ciketing Bersaksi Hari Senin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 08 Januari 2011, 09:07 WIB
Pihak HKBP Ciketing Bersaksi Hari Senin
ilustrasi
RMOL. Kasus penusukan Majelis HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi disertai pemukulan Pdt Luspida Simanjuntak pada 12 September 2010, kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Pengadilan yang dimulai pada tanggal 29 Desember 2010 sudah melakukan  pembacaan dakwaan. Sidang sudah tiga kali berjalan, yaitu tanggal 3 Januari  2011 (sidang kedua), dan sidang ketiga adalah pada 6 Januari 2011, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

"Jadwal sidang ini adalah dua kali setiap pekan, yaitu hari Senin dan Kamis," ujar salah seorang kuasa hukum Gereja HKBP PTI, Judianto Simanjuntak, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/1).

Dalam sidang selanjutnya pada lusa (Senin, 10/1), lanjut Judianto, giliran pihak jemaaat HKBP Bekasi yang akan diperiksa sebagai saksi.

"Saksi-saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang akan memberikan keterangan pada hari Senin adalah Pdt. Pieterson Purba, Pdt. Luspida  Simanjuntak, Asia Sihombing, Jonggur Sihite, Jefry Simorangkir, Risomas Karolina  Nainggolan," jelasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA