Basrief bermaksud menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kepada wartawan, Basrief yang dilantik Presiden sebagai Jaksa Agung pada 26 November 2010, mengaku laporan LHKPN-nya diterima wakil ketua KPK bidang Penindakan dan Bidang Informasi dan Data KPK Haryono Umar.
"Kedatangan saya ke KPK untuk melporkan LHKPN. Sudah saya sampaikan barusan kepada Pak Haryono," ujar Basrief Arief.
Ia menambahkan, LHKPN yang dilaporkan kepada KPK memuat semua daftar harta kekayaan yang dimiilikinya sejak pensiun di lingkungan Kejaksaan hingga mulai menjabat sebagai Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung era Abdurrahman Saleh ini terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 12 Juni 2001 dengan total kekayaan sebesar RP 1,7 miliar. Saat ditanya, apakah jumlah kekayaannya menurun sejak menjabat sebagai Jaksa Agung, Basrief menjawab singkat, "Kalau menurun gagal berarti".
[zul]
BERITA TERKAIT: