"Sementara belum. Kita belum merasa perlu. Sudah cukup ya, kan dari media sudah ramai menyampaikannya," jelas Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 4/1).
Tugas Polri, terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini adalah hanya membuktikan apakah pernyataan Devina yang ditulis di
Kompas edisi Minggu kemarin di rubrik surat pembaca betul atau tidak. Seandainya pun pernyataannya tidak betul, lanjutnya, Devina tidak akan dihukum.
"Ya nggak apa-apa, itu kan namanya bentuk partisipasi masyarakat. Kita tetap berterima kasih. Itu bentuk kepedulian masyarakat kepada penegakan hukum," sambung Kombes Boy.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.