EVALUASI 2010

Kemenkop Ciptakan Iklim Kondusif untuk UKM dan Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Minggu, 02 Januari 2011, 18:48 WIB
Kemenkop Ciptakan Iklim Kondusif untuk UKM dan Koperasi
SYARIF HASAN/IST
RMOL. Dalam rangka pemberdayaan usaha koperasi dan usaha kecil menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM telah menekankan penciptaan iklim yang kondusif serta pemberian bantuan perkuatan dana pada tahun 2010.

Demikian keterangan pers Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang diterima Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 1/1).

Disebutkan, jumlah koperasi yang mendapat bantuan perkuatan dana untuk pengembangan 27 jenis kegiatan usaha di bidang produksi pada tahun 2010 sebanyak 62 koperasi, yang tersebar di 13 Provinsi dan 44 Kabupaten, senilai Rp 25.437.428.000,- terdiri dari : Bank Padi, Pupuk, Komoditi Kentang, Pengolahan Kopi, Budidaya Karet, Pengolahan Umbi Porang, Pengolahan Kelapa, Budidaya Kakao, Pengolahan Getah Pinus, Pengembangan Usaha Sapi (Pembibitan Sapi Lokal, Sapi Perah, Penggemukan Sapi), Pabrik Es (20 ton/hari dan 10 ton/hari), Bordir Komputer, Anyaman Tikar, Batu Mulia, Gerabah, Dolomit, Tenun Adat, Gula Aren/gula merah, Iodisasi Garam, Batu Bata, Logam, Pemecah Batu, PLTMH, Pariwisata (Wisata dan Sarana Wisata), Postel dan Perbengekalan.

Sementara dalam bidang pembiayaan kepada KUKM tahun 2010, Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah melaksanakan program bantuan pengembangan koperasi melalui penyediaan dana bagi kelompok perempuan dan pemuda pelaku usaha mikro/koperasi.

Dari target koperasi dan alokasi dana yang tersedia, terdapat empat koperasi dengan nilai alokasi dana sebesar Rp.200 juta untuk kelompok perempuan dan sepuluh koperasi dengan nilai alokasi dana sebesar Rp. 500 juta. Untuk pemuda yang tidak dapat terealisasi disebabkan koperasi yang bersangkutan tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pencairan, yang telah ditetapkan sesuai pedoman teknis program, serta batas waktu pencairan anggaran yang telah ditetapkan KPPN/Direktorat Jenderal Anggaran.

Selain itu, penilaian Kesehatan, akhir tahun 2010, jumlah KSP/USP Koperasi mencapai 71.365 unit.  Berdasarkan  laporan dari daerah menunjukkan, indikasi bahwa KSP dan USP Koperasi tersebut belum seluruhnya dilakukan penilaian kesehatan, yang  merupakan indikator kinerja sehat dan tidaknya koperasi baik dari aspek keuangan maupun jatidiri koperasi. Hasil penilaian kesehatan tersebut juga dapat dijadikan tolok ukur kredibilitas KSP/USP Koperasi yang bersangkutan.

Hasil evaluasi menunjukkan, bahwa 8 dari 33 propinsi belum melakukan penilaian kesehatan KSP/USP Koperasi. Jumlah persentase rata-rata KSP/USP koperasi yang telah dinilai tingkat kesehatannya adalah sebesar 36,26 persen di 25 propinsi. Kondisi ini memperkuat indikasi, yang menunjukkan kecenderungan tingginya kesulitan yang dihadapi pembina untuk melakukan penilaian kesehatan bagi seluruh KSP/USP Koperasi tersebut. Di lain pihak, anggota, lembaga perbankan dan masyarakat membutuhkan informasi yang terstandarisasi mengenai keragaan dan kinerja KSP/USP-Koperasi, yang salahsatunya ditunjukkan oleh tingkat kesehatan KSP/USP-Koperasi yang bersangkutan.

Sementara dalam bidang Legalisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) non Formal, saat ini diberbagai daerah di Indonesia telah tumbuh dan berkembang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Non Formal, yang jumlahnya mencapai ribuan. Untuk melindungi kepentingan masyarakat penabung dan peminjam serta asset LKM, pemerintah menyediakan kerangka hukum dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM dan Gubernur Bank Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melaksanakan sosialisasi  agar Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang melaksanakan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat diluar Lembaga keuangan Bank dan Non Bank Bank yang telah berbadan hukum (seperti Koperasi, Modal Ventura dan seterusnya), harus mempunyai legalitas dan berbadan hukum.[yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA