"Jangan Sampai Jadi Pengadilan Rakyat", ujar salah seorang warga (Kamis, 23/12).
Rencananya, masyarakat juga akan mendirikan tenda sebagai Posko perjuangan mempertahankan Suban4 di depan Kantor Bupati Mura. Warga memastikan mereka akan menginap di tenda Posko dalam rangka mengawal pelaksanaan Sidang di PN Lubuklinggau dengan agenda putusan sengketa Suban4.
Bahkan jika terjadi hal buruk Mura kalah, masyarakat akan mencari tahu siapa dalang di balik semuanya atau siapa yang menjadi mafia peradilannya.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Mura, Effendi Ferry saat dikonfirmasi mengakui dirinya baru saja menerima kunjungan sekitar 20 orang yang berasal dari wilayah Muratara dengan tujuan untuk berjuang mempertahanan Suban4.
"Mereka mempertegas akan berjuang mempertahankan Suban4," kata Ferry.
Ia menambahkan, gelombang warga yang datang untuk bergabung dalam Posko Pejuang Suban4 tersebut akan terus berdatangan dari berbagai Kecamatan.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Nawawi mengakuinya.
"Informasinya masyarakat memang akan mengerahkan massa. Terhadap hal ini kita tidak bisa melarang, namun akan berupaya memantaunya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Nawawi.
Koordinator warga, Herman Sawiran menegaskan, bahwa pihaknya akan menebarkan ancaman serius kepada PN Lubuk Linggau. Menurutnya, PN harus berani dan jangan sampai membuat putusan, yang bakal membuat respons menakutkan.
Ia mengatakan, masyarakat Musi Rawas khususnya mendambakan peradilan yang jujur, berani dan tidak bisa diintervensi siapapun demi penegakan kebenaran.
"Nah, ketika kebenaran nantinya diputarbalikkan, urusannya jelas dengan masyarakat," ancam Herman Sawiran yang sudah menyiapkan langkah untuk terus memperjuangkan Suban4 termasuk langkah perlawanan, jika PN Lubuk Linggau memenangkan daerah Muba.
Di tempat terpisah, Ketua PN Lubuk Linggau, Agusin mengatakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Suban4 akan bertindak secara proporsional.
Majelis Hakim, katanya, akan memutuskan perkara berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia menambahkan, mengenai penundaan jadwal keputusan sidang sendiri terjadi, karena Majelis Hakim harus bermusyawarah terlebih dulu.
[wah]
BERITA TERKAIT: