Kendati telah divonis 15 tahun penjara, membayar denda 15 miliar serta diwajibkan memÂbayar uang pengganti Rp 3,1 triÂliun, dua terpidana kasus Bank CenÂtury (Kini Bank Mutiara-red) HeÂsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi masih belum dieksekusi baÂdan oleh kepolisian dan keÂjakÂsaan yang mengendus jejaknya sampai Hongkong.
Usaha membawa pulang kedua terÂpidana bekas pemilik Bank CeÂntury ini dikemukakan oleh KaÂbarÂeskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. Ketika dikonfirmasi, bekas Kapolda Riau itu menÂjabarkan, kepolisian telah mÂeÂlaÂkukan serangkaian langkah straÂtegis untuk membawa pulang keÂdua buronan itu ke Indonesia. “Sudah dilakukan upaya peÂlacÂaÂkan ke sejumlah negara,†ucapÂnya.
Namun Ito enggan memberi rincian negara-negara mana saja yang dijadikan lokasi dua buron ini. Bekas Direktur Samapta Polri ini hanya memastikan kalau kepolisian dan kejaksaan sejauh ini terus melakukan kerjasama dalam mendeteksi keberadaan dua warga asing tersebut.
Dia mengemukakan, usaha meÂlacak keberadaan kedua buronan yang dituduh melarikan aset Bank Century tersebut ditempuh dengan meÂngoÂptÂiÂmaÂlÂkan jaringan liaison officer (LO) keÂpolisian di seÂjumlah negara. Selain mÂenÂgÂoptimalkan jaringan LO keÂpoÂlisian, koordinasi deÂngan negara angÂgota Interpol juga diÂkeÂmÂbangkan untuk meÂmantau keÂberaÂdaan kedua buÂronan tersebut.
“Kita sudah optimalkan LO-LO kita di luar negeri serta bekerjasama dengan Interpol,†jelasnya. Sejauh ini sambung Ito, dua nama buronan kasus Bank Century itu telah dimasukan dalam laporan NCB Interpol Indonesia ke International CriÂminal Police Organization (ICÂPO)-Interpol. Dengan demiÂkiÂan, nama dua buronan tersebut kini sudah di
blacklist di 188 negara di dunia.
“Sudah dikirim
red notice tentang permintaan bantuan kepada negara anggota untuk penangkapan dan esktradisi kedua buronan itu.†Ia meÂnamÂbahkan, identifikasi kepolisian meÂnyeÂbutkan kalau dua buronan tersebut berada di dua negara berbeda.
Di tempat terpisah, senada dengan Kabareskrim Polri, KaÂpusÂpenkum Kejagung Babul Khoir Harahap memastikan, koorÂdinasi kejaksaan dengan keÂpolisian mengidentifikasi keÂbeÂradaan Hesham dan Rafat terus dilÂakukan secara intensif.
Meski telah menerima info seputar keberadaan keduanya, ia mengaku belum bisa membawa pulang dua buronan tersebut ke Tanah Air. Alasannya, ada sÂeÂjumlah kendala yang masih harus diselesaikan dalam membawa pulang kedua buronan itu ke InÂdonesia. “Masih kita selesaikan kaÂrena menyangkut perjanjian ekÂstradisi antar negara,†teÂrangnya. Dia memastikan, selaÂin meÂnginÂtenÂsifkan perburuan terÂhadap keÂdua buronan tersebut, kejaksaan juga memfokuskan upaya meÂngiÂdentÂifikasi aset kedua terpidana terÂsebut. Bekas Kajati Sumut ini meÂnguraikan, usaha meÂngÂidÂenÂtifiÂkasi aset beriÂkut memblokir aset milik HesÂham dan Rafat suÂdah dilakukan kejaksaan dan keÂpolisian.
Menurutnya dari laporan yang diterima Kejagung terhadap aset yang telah diblokir masing-maÂsing meliputi, uang yang tercatat atas nama Hesham di ING Bank, Hongkong dengan nomor reÂferensi NB RN 09000265 senilai 125,12 juta Dollar Amerika dan uang milik Rafat di bank yang sama dengan nomor referensi NB RN 09000265 senilai 5,16 juta Dollar Amerika berikut noor reÂkening berkode referensi NB RN 09000265 senilai 3,15 juta Dollar Amerika.
Nomor rekening lain atas nama Rafat dan Hesham yang juga telah diblokir tersebar di SCB berÂnomor 4470072558, 44706Â614596, 44700727518, 447Â00ÂÂ725639, 44700727232, 44700Â6612445, 0000096093, 44700Â725639, 0000091392, 00000Â91500, 00001011891, 00010Â1903, 0000090451, 0000092860, 0000091296, 0000090636, 0000Â0Â96112, 0000090053, rekening atas nama Hesham dan rafat di Citibank nomor 20227, serta rekening atas nama Rafat di EFG Nomor 379276. “Itu teÂmuan seÂmenÂtara yang sudah diÂblokir,†imbuhnya.
Saat dikonfirmasi kapan aset kedua buron itu bakal dieksekusi alias ditarik ke Indonesia, dia meÂngaku sejauh ini Kejagung belum meÂnerima salinan putusan peÂngaÂÂdilan yang memvonis kedua buron tersebut dengan penjara 15 tahun.
Menurutnya, usaha meÂnarik aset baru bisa dilaksanakan pasca diterimanya salinan puÂtusan hakim Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat (PN-Jakpus).
Dia meÂnamÂbahkan, salinan putusan peÂngadilan yang berÂkeÂkuatan tetap itu menjadi bukti yang akan diÂkirim ke negara-negara tempat diÂseÂmÂbunyikan aset milik Century yang diduga diÂlaÂrikan Hesham dan Rafat.
Putusan Pengadilan Alat Bukti SahTaslim, Anggota Komisi III DPRVonis terhadap Hesham Al Waraq dan Rafat Ali mesti diÂtinÂdaklanjuti dengan peÂnangÂkapan dan penyitaan aset kedua buÂronan tersebut. Untuk itu, siÂnergi antar lembaga dalam memÂbekuk serta mengeksekusi aset yang dilarikan kedua buÂronan itu akan sangat meÂneÂnÂtukan keÂberÂhasilan menangani perÂkara ini.
“Dibutuhkan koordinasi yang sangat intensif oleh lembaga neÂgara yang menangani kasus ini dengan aparat hukum negara lain yang selama ini dijadikan temÂpat menyembunyikan aset buÂÂronan itu,†ujar anggota KoÂmisi III DPR, Taslim.
Dia berujar, putusan penÂgaÂdilan yang menjatuhkan vonis terÂhadap kedua buronan itu bisa dijÂadikan alat bukti yang sah dan bisa dipeÂrtanÂggungÂjaÂwaÂbÂkan secara hukum dalam upaya menÂgeksekusi badan sekaligus aset yang tersimpan di negara lain. Untuk itu, ia mendesak haÂkim yang memimpin perÂsiÂdaÂngan kasus Hesham dan RaÂfat seÂgera mengirimkan salinan puÂtuÂsan atas kedua terpidana 15 tahun itu ke kejaksaan secÂepatÂnÂya.
“Agar proses penyitaan aset bisa dilakukan dengan cepat, maka putusan pengadilan harus segera ditindaklanjuti keÂjaÂksÂaÂan dengan langkah kongkrit,†teÂÂrangnya seraya meÂnamÂbahÂkan, molornya pengiriman berÂkas salinan putusan pengadilan keÂpada kejaksaan, selain meÂngÂhaÂmbat proses penarikan aset juga dikhawatirkan memicu timÂbulnya kendala lain seperti uÂpaya perlawanan hukum dari negara tempat aset bermasalah itu disembunyikan.
Karena selama ini, lanjutnya, persoalan eksekusi aset selalu menjadi problema tersendiri, khususnya dalam penanganan kasus korupsi. Ia meÂncoÂntoÂhÂkan, proses eksekusi aset para terÂÂpidana yang ada di dalam neÂgeri saja kerap menemui perÂlaÂwanan, apalagi mengeksekusi aset yang berjumlah besar serta berada di wilayah negara lain.
Di luar itu sambung dia lagi, penyitaan aset di luar negeri terÂsebut akan menambah total aset yang sebelumnya telah disita Polri senilai Rp 295 miliar.
Kedua Terpidana Wajib DitangkapAsfinawati, Bekas Direktur LBH JakartaPutusan hakim PN Jakpus atas kasus yang menyeret dua bekas pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi jadi pekerjaan baru jaksa. Karena berdasarkan undang-unÂdang, ada ketentuan yang meÂngatur kalau pasca putusan peÂÂÂnÂgadilan jaksa wajib meÂngeksusi badan maupun aset terpidana.
“Masalah eksekusi peÂngaÂdilan itu kewajiban jaksa. Jaksa waÂjib menangkap keduanya,†kata bekas Direktur LBH-JaÂkarta, Asfinawati. Menurut dia, jaksa harus tunduk terhadap putusan pengadilan. Artinya, menÂjadi kewajiban jaksa untuk meÂlengkapi putusan hakim deÂngan menyerahkan terpidana maÂupun aset yang menjadi poÂkok perkara.
Lalu persoalannya kalau terpidananya berstatus buronan, jaksa-lah yang dinilainya harus mempunya peran dalam meÂminta maupun meÂngkÂoorÂdiÂnasikan kerjasama dengan keÂpolisian dan jajaran Interpol yang dimiliki negara. Dia meÂmasÂtikan, urusan teknis peÂnangkapan menjadi bagian tersendiri.
Namun pada pokoknya, substansi pengembalian aset bisa dilaksanakan dengan meÂngacu pada putusan pengadilan yang telah dikeluarkan. “SaÂlinan putusan pengadilan yang dÂiÂterima jaksa menjadi peÂdoman untuk dikirimkan ke neÂgÂara tempat dimana aset yang diÂpÂerkarakan disimpan,†teÂrangÂnya. Kewajiban meÂnaÂngÂkap Hesham dan Rafat menjadi tanggungjawab jaksa.
Namun sayang, menurutnya, ketidakberhasilan meÂngÂekÂsekusi badan maupun aset para terÂpidana ini belum diatur seÂcara eksplisit oleh undang-unÂdang. Artinya, sanksi atas kÂeÂgaÂgalan jaksa memenuhi putusan pengÂadilan sama sekali belum diatur seÂcara baku oleh unÂdang-unÂdang. “Inilah yang menÂÂjadi probÂlema tersendiri dan harÂus mendapatkan perÂhatian. Dengan hal ini, jaksa-jaksa yang tidak bisa meÂlakÂsaÂnakan eksekusi pengadilan tidak terkena sanksi apa-apa. PaÂdahal kalau boleh jujur, beÂrapa jumlah terpidana yang beÂlum bisa dieksekusi badan serta beÂrapa aset mereka yang juga belum berhasil dieksekusi?â€
[RM]
BERITA TERKAIT: