Pengalaman 18 LSM: Badan Publik Sangat Tertutup Soal Anggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 17 Desember 2010, 16:50 WIB
Pengalaman 18 LSM: Badan Publik Sangat Tertutup Soal Anggaran
RMOL. Badan-badan publik, baik yudikatif, eksekutif, maupun legislatif di pusat dan daerah, belum memberikan pelayanan informasi yang baik terhadap publik. Badan publik itu umumnya tidak melaksanakan pelayanan informasi publik sebagaimana dimandatkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Demikian dikatakan peneliti dari Pusat Telaah dan Informasi Regional Hendri Kosdinar dalam konferensi pers bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Freedom of Nastion Network di Bakoel Coffe, Jakarta (Jumat, 17/12).

Setidaknya ada 18 LSM yang tergabung dalam Freedom of Nation Network. Di antaranya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesian Corruption Watch (ICW), Garut Goverment Watc, Indonesia Parliamentari Center (IPC), Media Lintas Komunitas, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi, Pengenalan Hukum dan Politik Universitas Andalas, dan Publish Watch You Pay.

Hendri melanjutkan, dari pengalaman LSM-LSM yang tergabung dalam Freedom of Nation Network, sebanyak 337 surat permohonan untuk permintaan informasi, di tiga lembaga itu, 166 surat di antaranya ditolak, 75 diabaikan, sementara hanya 106 yang diterima. "Itu pun dibalas tidak sesuai dengan permintaan," ungkap dia.

Permintaan  yang paling banyak ditolak, sambungnya, adalah saat LSM-LSM meminta informasi soal Daftar Isian Pelaksaan Anggaran atau DIPA. Dia menilai, ada dua hal yang menyebabkan badan-badan publik itu belum terbuka soal informasi yang diminta publik.

Pertama karena tersangkut problem struktural. Yaitu, masing-masing badan publik belum menyiapkan mekanisme pelayanan informasi, belum ada petugas pelayanan khusus informasi atau pejabat pengelola informasi atau dokumentasi seperti yang disebutkan oleh UU KIP. Selain itu juga hingga kini di daerah-daerah belum ada lembaga Komisi Informasi.

Sedangkan alasan kedua adalah faktor kultural. Dia menjelaskan, saat ini birokrat kita masih kolot. "Mereka menganggap, informasi yang diberikan merupakan ancaman bagi mereka," demikian Hendri. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA