Garuda di Dada Timnas Dibela Pengacara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 16 Desember 2010, 12:05 WIB
Garuda di Dada Timnas Dibela Pengacara Rakyat







RMOL. Gugatan citizen law suit yang diajukan oleh pengacara publik, David Tobing, menjadi isu hangat publik di saat tim nasional sedang berjaya dalam laga AFF.

Gugatan itu terkait penggunaan lambang negara Garuda Pancasila di kaos Tim Nasional, yang menurut pengacara yang kerap melakukan gugatan atas kerugian konsumen itu, melanggar pasal di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Tapi, langkah David itu mendapat tanggapan pedas, tidak hanya dari para tokoh politik, pecinta sepak bola, tapi juga dari sesama pengacara.

Menurut Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, keberadaan gambar Garuda Pancasila di kaos Tim Nasional tidak melanggar satupun pasal di dalam UU 24/2009 seperti disampaikan David dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Justru sebaliknya, gambar Garuda Pancasila tersebut sejalan dengan spirit UU tersebut yang mengatur penggunaan lambang negara untuk menjaga kehormatan," jelas Habiburokhman dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online.

Satu hal yang perlu disadari adalah bahwa lambang negara merupakan sarana pemersatu,identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Memang, akunya, jika dibandingkan dengan kaos tim nasional sepak bola negara lain, ada kekhasan pada kaos Timnas Indonesia. Di kaos tim nasional negara lain yang lazim digunakan adalah logo federasi sepak bola mereka.

"Namun kekhasan tersebut justru seharusnya menjadi kebanggan karena menunjukkan nasionalisme yang lebih pada para pemain Tim Nasional," ucapnya.

Selain itu, SPR juga mempermasalahkan penggunaan metode citizen law suit oleh David Tobing.

"Karena sebelumnya tidak pernah ada notifikasi resmi yang diumumkan oleh David Tobing kepada masyarakat Indonesia. Gugatan citizen law suit adalah salah satu gugatan publik, dimana sang penggugat bertindak mewakili masyarakat," jelas Habiburokhman.

Dalam tradisi citizen law suit, hendaknya penggugat prinsipal mengumumkan rencana gugatannya dengan membuat notifikasi tertulis di media massa setidaknya satu bulan sebelum gugatan didaftarkan.

Kalaupun David Tobing merasa keberatan dengan logo Garuda Pancasila di kaos Tim Nasional, seharusnya metode gugatannya adalah gugatan perdata biasa dan bukan citizen law suit.

SPR justru sangat keberatan dengan gugatan tersebut dan SPR akan mengajukan permohonan intervensi secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak dan melawan gugatan tersebut. Permohonan intervensi SPR ini akan didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakar Pusat pada saat hari pertama persidangan gugatan citizen law suit tersebut.

Adapun dasar hukum permohonan intervensi SPR adalaah Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang Memberi hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk menggabungkan diri dalam suatu perkara yang masih berlangsung proses pemeriksaannya pada pengadilan tingkat pertama.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA