Kepada wartawan Asrun menyampaikan kedatangannya kalinya ini adalah untuk meminta agar KPK segera memeriksa kliennya dalam kasus suap yang diterimanya dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
"Iya, tadi kami mengajukan permohonan agar KPK segera memeriksa panitera pengganti (Makhfud) dalam kasus penerimaan suap Rp 35 juta dari Dirwan," jelasnya.
Asrun menambahkan, dalam laporannya kali ini, pihaknya juga telah memberikan alat bukti kepada KPK. Antara lain bukti transfer pengembalian uang dari Makhfud kepada Dirwan Mahmud setelah kasusnya Dirwan kalah di MK.
"Kita berikan bukti tiga kali transfer uang melalui Bank BCA, pertama Rp 35 juta kepada Dirwan Mahmud, masing-masing Rp 20 juta, Rp 5 Juta dan Rp 10 juta," bebernya.
Jumat kemarin (10/12), melalui tim kuasa hukumnya, Makhfud juga sudah melapor kepada KPK, mengakui bahwa dirinya sudah menerima gratifikasi dari Dirwan sebesar Rp 35 juta, bukan Rp 58 juta seperti yang dilaporkan MK dan telah mengembalikannya pada Dirwan pada April 2010.
[ald]
BERITA TERKAIT: