Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menyampaikan, jika langkah tersebut dipilih sudah berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Kalau saya melaporkan Refly Harun ke Polri nanti orang akan mengatakan, oh karena dituduh korupsi lalu yang melaporkannya (Refly) dipidanakan," jelasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jum'at, 10/12).
Alasan lainnya, tambah Mahfud, kedatangannya ke KPK bukan untuk melaporkan fitnah, tapi langsung melaporkan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan, jika dirinya sangat ingin membersihkan institusi yang dipimpinnya dari perilaku koruptif.
(wah)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: