Resmi, KPK Tahan Ari Muladi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 09 Desember 2010, 18:11 WIB
RMOL. Tersangka kasus upaya penyuapan dan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan, Ari Muladi, resmi ditahan.

Setelah diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK, Ari Muladi langsung digelandang ke rumah tahanan Salemba.

"Ya, hari ini KPK mengeluarkan surat penahanan untuk pak Ari di Rutan Salemba," ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ari Muladi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Kamis, 9/11).

Atas penahanan kliennya tersebut, Sugeng mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

Ia mengatakan, selama dalam pemeriksaan, kliennya memilih bungkam.

"Pak Ari tadi menggunakan haknya untuk diam dan itu dijamin oleh Undang-undang. Itu sikap yang diambil," jelas Sugeng.(wah)


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA