"Untuk saat ini upaya pemberantasan korupsi masih terbatas pada apa yang dilakukan KPK termasuk kasus yang sudah ditangani. Nantinya portal ini akan dikembangkan menjadi pusat anti koruspi dari berbagai instansi dan lembaga penegak hukum lain yang bekerjasama dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, kepada wrtawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 8/12).
Menurut Jasin, dalam portal ACCH juga bisa ditemukan informasi terkait upaya yang telah dikerjakan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Dalam portal, yang merupakan hasil kerjasama KPK dan Deutche Gessellscaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) ini, juga bisa diakses berbagai tutorial dan model pndidikan mengenai pemberantasan korupsi. Portal ini merupakan hasil kerjasama KPK dan Deutche Gessellscaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ)
"Ini contoh KPK
leading dalam
e-government, pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Jasin.
Selain meluncurkan portal ACCH, KPK juga meluncurkan mobile website KPK.
"KPK ingin memberikan kemudahan agar orang bisa mengakses website KPK dari telepon genggam. Semoga pengetahuan masyarakat tentang upaya pemberantasan koruspi semakin meningkat," pungkas Jasin.
[yan]
BERITA TERKAIT: