Namun, Panda Nababan tidak mau diperiksa KPK. Karena itu usai keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, dia kembali mengatakan, kedatangannya ini hanya memberikan surat dari Fraksi PDI Perjuangan kepada KPK terkait penanganan kasus suap itu.
Dalam surat itu, PDI Perjuangan mempertanyakan status pemberi chek perjalanan kepada mantan anggota Komisi IX DPR yang saat ini belum juga diperiksa KPK, yaitu Nunun Nurbaiti.
Selain itu, masih kata Panda Nababan, dia meminta KPK untuk menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Agung terhadap lima hakim tindak pidana korupsi yang diadukan beberapa waktu lalu. Setelah ada hasil pemeriksaan, barulah Panda Nababan mau diperiksa kembali.
Seperti dikatakan pengacaranya, Patra M Zein, berkas vonis untuk terpidana kasus yang sama, Dudhi Makmun Morud, lima hakim itu melakukan manifulasi fakta dan data hukum dalam persidangan yang merugikan dan menzalimi Panda Nababan.
Dalam putusan vonis itu disebutkan, ada cek dari Panda Nababan senilai Rp 500 juta yang masuk ke rekening Fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, disebutkan Dudhie, Panda Nababan adalah koordinator pemenangan Miranda Gultom.
Di putusan yang sama, Panda Nababan juga disebutkan telah memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek perjalanan di restoran Bebek Bali. Panda menilai putusan tersebut diambil tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
[zul]