Meski begitu, Komisi VI DPR meragukan hasil kerja tim yang dibentuk Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar tersebut. Karenanya, hari ini Komisi VI akan memanggil Menteri Mustafa.
"Tapi kan sekali lagi tidak jelas (kerjanya), tetap masih belum jelas," ujar anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 29/11).
Dia mengatakan, ada tiga hal yang akan disoroti. Pertama, soal sosialisasi IPO perusahaan baja nasional tersebut. Menurutnya, sosialisasi IPO PT KS terlalu pendek dan sifatnya hanya sumir. "Tidak dilakukan secara baik dan sistematis. Kecenderungannya tergesa-gesa," imbuhnya.
Kedua, soal penetapan harga saham Rp 850 per lembar. Meneg BUMN memang telah mengatakan, bahwa penjamin emisi yang berhak menetapkan harga saham PT KS. Karena itu, pada pertemuaan hari ini, DPR juga akan memanggil penjamin emisi.
Ketiga, soal penjatahan saham. Gurubesar Universitas Kristen Satya Wacana ini menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keistimewaan. "Jadi kami mau krosceck seputar IPO PT KS itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: