Presiden menyerahkan dua calon pimpinan KPK itu ke DPR pada 31 Agustus lalu.
Sedangkan pada malam harinya, Rabu malam, setelah satu di antara dua nama itu terpilih, Komisi III DPR akan memilih siapa yang akan menjadi ketua KPK.
"Tapi agenda ini baru akan diputuskan hari ini di rapat Pleno Komisi III. Karena kemarin itu kan hasil rapat pimpinan (DPR)," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 23/11).
Untuk pemilihan ketua KPK ini, lanjut Sudding, Komisi III DPR akan mengundang empat pimpinan KPK lainnya. Yaitu, Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.
Dalam pemilihan Ketua KPK ini, kelima pimpinan KPK diminta untuk menyajikan dan mempresentasikan sebuah makalah yang berkenaan dengan agenda pemberantasan korupsi. Setelah itu, anggota Komisi III DPR akan menilai dan memutuskan siapa yang akan jadi ketua KPK menggantikan Antasari Azhar.
"Ya mirip
fit and proper test-lah," tukas Sudding sambil menambahkan, masa jabatan calon pimpinan KPK yang akan diuji besok adalah satu tahun bukan empat tahun seperti yang diinginkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. [
zul]
BERITA TERKAIT: