Menanggapi hal itu, Wakil KeÂtua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, pemerintah harus dengan cepat menangani kasus ini. Jangan hanya sekadar mengeluarkan perÂnyataan prihatin, tapi ada tindaÂkan tegas dan cepat.
“Penegakan hukum harus diÂtegakkan. Jadi, pemerintah harus cepat bertindak,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa tindakan kongkrit yang harus dilakukan?
Pemerintah hendaknya memÂberiÂkan bantuan hukum, sehingga kasusnya diproses ke pengadilan. Jadi, majikannya mendapat huÂkuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Bantuan hukum seperti apa?
Kasusnya kan kriminal yakni penganiayaan dan peÂlanggaÂran HAM berat, dan ada juga pemÂbunuhan. Makanya kita berharap bisa memberiÂkan perlinÂdungan keÂpada tenaga kerja kita.
Apa itu sudah dilakukan peÂmeÂrintah?
Saya lihat kerja lelet. Harusnya pemerintah bertindak cepat.
Apa Komisi IX DPR meÂmanggil pihak pemerintah?
O ya tentu, kami segera mengÂundang Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan BNP2TKI.
Kapan itu?
Secepatnya, ya pekan depan, antara 23 atau 25 November 2010. Kesempatan pertama adaÂlah kita meminta klarifikasi peÂnganiayaan TKI dan pembuÂnuhan TKI.
Selain itu apa lagi yang diÂtanyai?
Kita ingin tahu bagaimana kronologisnya, langkah-langkah apa yang sudah dilakukan, keÂnapa bisa dianiaya, dan sejauhÂmana perlindungan para TKI kita dan hak-hak pekerja apa yang sudah dilakukan. Dengan Rp 400 ribu rupiah, apakah Sumiati suÂdah menerima asuransinya. Kita kan tidak mau ada Sumiati-suÂmiati lainnya.
Pemerintah kurang cekatan ya dalam melindungi TKI ?
Pemerintah kita wajib memberi perlindungan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan, dan pendataan agar tidak terjadi kasus penganiayaan.
Kemudian segera dibuat semaÂcam nota kesepahaman dengan pemerintah Saudi, apa saja hak-hak pekerja kita ini. Selama ini kita tidak tahu persis, bagaimana upahÂnya, apakah dia mendapatÂkan cuti, dan paspornya apa di tangan pekerja atau majikan. Ini kan juga perlu kejelasan.
Disamping itu kita berharap haÂrus ada tawar menawar dengan pemerintah Saudi. Makanya kita harus menyiapkan tenaga kerja kita supaya lebih berkualitas, punya keterampilan, kemampuan berbahasa, dan mengenal adat istiadat setempat. Itu sangat penting sekali, sehingga dalam menjalankan pekerjaanya menÂjadi mudah. Langsung paham dengan dunia kerjanya ketika berada di negara asing.
Lantas apa yang harus diperÂbaiki?
Sistem perlindungannya. MeÂmang harus segera dilakukan reÂvisi terhadap Undang-undang nomor 39 Tahun 2004 agar perÂsoaÂlan-persolan perlinÂdungan ini lebih kompreÂhensif. Tidak hanya bisa memÂberangkatkan, tapi juga memberi perlindungan. TermaÂsuk dalam kepulanganÂnya agar tidak menÂjadi perÂsoalan.
Siapa yang bertanggung jaÂwab atas kasus ini?
Kita semua. Terutama negara dalam hal ini pemerintah dan DPR bertanggung jawab. Karena kita melihat aspek tenaga kerja kurang tersentuh, sehingga kuÂrang diteliti secara baik aturan-atuÂrannya, anggaran, dan insÂtansiÂnya juga betul-betul fokus untuk membenahi dunia ketenaÂgakerjaan kita agar tidak parsial.
Jangan hanya berpikir dengan kasus-kasus yang terblow-up. Tapi yang tidak terblow-up baÂgaimana, kan sering terjadi di beÂberapa negara, seperti di MalayÂsia dan negara timur lainnya. Ini harus dipikirkan bersama.
TKI sering dipersalahÂkan, seÂhingga polisi Arab SauÂdi memÂÂÂbela majiÂÂkan TKI, baÂgaiÂÂmana tuh?
Justru itu, PJTKI jangan semÂbaÂrangan menemÂpatkan TKI deÂngÂan majikan yang tidak jeÂlas. Di sini peÂran Kemenlu haÂÂrus leÂbih makÂsiÂmal juga. Harus diÂpanÂtau, di mana TKI diÂkiÂrim. ApaÂkah betul layak dan meÂmang majiÂkanÂnya bisa diÂperÂcaya untuk meÂnampung tenaga kerja kita. Kalau yang terÂlibat kriÂminalitas jangan ditaruh di situ.
Apa mungkin pengiriman TKI harus dihentikan?
Saya kira untuk sementara haÂrus dihentikan. Ciptakan kerÂjaan di sini. Untuk seÂkarang, ini buÂkan solusi yang teÂpat juga. SeÂbab, peluang kerja di sini sedikit. Di mana peÂngangguÂran juga tinggi. Jadi, kalau orang mencari pengÂhidupan di luar, wajar-wajar saja. Apalagi 80 persen PRT yang beÂrangÂkat adaÂlah peremÂpuan. Bisa jadi meÂninggalkan keluarganya. Faktor yang sangat riskan dari segi perlindungan.
Harusnya pemerintah memÂberi perhatian yang lebih terÂhaÂdap pahlawan devisa ini?
Ya, yang disayangkan anggaÂran kita kan kecil. Hanya 0,4 perÂsen dari APBN untuk membeÂnahi ketenagakerjaan. Itu pun tersebar pada 18 kemenÂterian dan lemÂbaga. Kalau mau dibenahi KeÂmenÂterian tenaga kerja saja. SeÂdangÂkan transmigrasi pinÂdah saja ke KeÂmenterian PDT atau BKKBN. Itu kan lebih pas. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.