Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara, Marwan Batubara mengatakan, kejanggalan-kejanggalan itu mencakup seperti keputusan tentang harga saham KS ditetapkan oleh menteri BUMN, Mustafa Abu Bakar tanpa melalui rapat pimpinan di lingkungan BUMN. Keputusan harga hanya diambil oleh Mustafa Abubakar dan Sekteratis Menteri BUMN.
"Saya kira nuansa KKN-nya kental. Harga penawaran Rp 850 per lembar sangat tidak layak," ujar Marwan di gedung DPR, siang ini (Senin, 1/11).
Harga itu, lanjut Marwan, terlalu murah karena jika dilihat nilai buku KS sebenarnya bisa IPO dengan harga Rp 1.500 per lembar.
"Layak dipertanyakan untuk siapa Pak Mustafa bekerja. Apakah kepada para pemburu rente untuk pemilik modal, untuk asing atau untuk ketiganya," katanya bernada mempertanyakan.
Mustafa Abubakar, menurutnya, adalah menteri yang suka menjual aset negara dengan mengobral saham-saham BUMN dengan harga murah untuk kepentingan asing. Sebut Marwan, sebelumnya Mustafa sudah menjual saham BPN dengan harga IPO Rp 1.000, Grenshoe BNI dengan IPO Rp 2.900, dan menjual saham Pembangunan Perumahan dengan harga IPO Rp 560.
[wid]
BERITA TERKAIT: