Demikian disampaikan politisi Demokrat Edi Ramli Sitanggang kepada
Rakyat Merdeka Online di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).
"Kan kita tahu prosesnya. Kita percayakan saja pada tiga lembaga, KPK, Kepolisian dan Kejaksaann Agung," ujar Edi Ramli.
Karena rekomendasi politik paripurna, menginstruksikan proses secara hukum.
"Tidak boleh dengan asumsi-asumsi, tidak boleh dengan katanya-katanya, tidak boleh dengan seolah-olah. Sekarang mereka masih melakukan proses mencari barang bukti materil dan itu tidak mudah," imbuhnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: