"Terhadap tindakan Laode Ida mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Golkar, Secara normatif berdasarkan UU MD3, menimbulkan keambiguan peran dan tanggung jawab. Pertama, sesuai Pasal 227 ayat (4) menyatakan anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri kepada
Rakyat Merdeka Online melalui keterangan pers sesaat lalu (Rabu, 20/10).
Menurutnya, ketentuan itu tentunya cenderung membatasi ruang gerak seorang politisi yang sebenarnya tidak mengenal batas kewilayahan. Tapi dalam DPD, anggota DPD mewakili kepentingan kewilayahan.
Kedua dia menyoroti Pasal 282 ayat (2) huruf e. Pasal itu menyatakan anggota DPD dapat diberhentikan antarwaktu kalau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Menurutnya, ketentuan ini harus ditafsirkan bahwa dalam perjalanan seorang anggota DPD, ada kemungkinan dia tidak dapat memenuhi syarat calon anggota DPD.
"Ini harus kita pahami bahwa penyusun UU memikirkan hingga demikian. Nah sayangnya UU MD 3 absen mengatur kewajiban bagi anggota DPD melepaskan atribut yang dapat diidentifikasi berafiliasi dengan partai politik. Yang ada kan hanya larangan rangkap jabatan," kesalnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: