Gabung ke Golkar, Laode Ida Manfaatkan Ketidakjelasan UU?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Oktober 2010, 11:41 WIB
Gabung ke Golkar, Laode Ida Manfaatkan Ketidakjelasan UU?
laode ida/ist
RMOL. Wakil Ketua DPD Laode Ida resmi bergabung ke Partai Golkar pada saat partai tersebut menggelar Rapat Pimpinan Nasional kemarin. Laode bisa saja dinilai memanfaatkan keambiguan UU 27 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Terhadap tindakan Laode Ida mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Golkar, Secara  normatif berdasarkan UU MD3, menimbulkan keambiguan peran dan tanggung jawab. Pertama, sesuai Pasal 227 ayat (4) menyatakan anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihan," ujar Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri kepada Rakyat Merdeka Online melalui keterangan pers sesaat lalu (Rabu, 20/10).

Menurutnya, ketentuan itu tentunya cenderung membatasi ruang gerak seorang politisi yang sebenarnya tidak mengenal batas kewilayahan. Tapi dalam DPD, anggota DPD mewakili kepentingan kewilayahan.  

Kedua dia menyoroti Pasal 282 ayat (2) huruf e. Pasal itu menyatakan anggota DPD dapat diberhentikan antarwaktu kalau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. Menurutnya, ketentuan ini harus  ditafsirkan bahwa dalam perjalanan seorang anggota DPD, ada  kemungkinan dia tidak dapat memenuhi syarat calon anggota DPD.

"Ini harus kita  pahami bahwa penyusun UU memikirkan hingga demikian. Nah sayangnya UU MD  3 absen mengatur kewajiban bagi anggota DPD melepaskan atribut  yang dapat diidentifikasi berafiliasi dengan partai politik. Yang ada kan hanya larangan rangkap jabatan," kesalnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA