Kewajiban subsidi yang belum dibayarkan kepada BUMN itu meliputi biaya subsidi yang belum dibayarkan kepada PT Perusahan Listrik Negara (persero) senilai Rp 8,5 triliun dan kewajiban pelayanan umum kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero).
Hal tersebut dikemukakannya di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10).
Hadi menambahkan, pemerintah juga masih belum membayar perhitungan
public obligation (PSO),
infrastructure maintenance obligation (IMO) dan
track access charge (TAC) pada PT Kereta Api Indonesia.
"Pemerintah juga belum membayar subsidi pupuk pada PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kalimantan Timur," pungkas dia.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: