BPK: Pemerintah Belum Bayar Subsidi Rp 10,51 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 12 Oktober 2010, 13:22 WIB
BPK: Pemerintah Belum Bayar Subsidi Rp 10,51 Triliun
GEDUNG BPK/IST
RMOL. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo membeberkan, kewajiban subsidi dan pelayanan umum sebesar Rp 10,51 triliun belum dibayarkan pemerintah.

Kewajiban subsidi yang belum dibayarkan kepada BUMN itu meliputi biaya subsidi yang belum dibayarkan kepada PT Perusahan Listrik Negara (persero) senilai Rp 8,5 triliun dan kewajiban pelayanan umum kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero).

Hal tersebut dikemukakannya di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10).

Hadi menambahkan, pemerintah juga masih belum membayar perhitungan public  obligation (PSO), infrastructure maintenance obligation (IMO) dan track access charge (TAC) pada PT Kereta Api Indonesia.

"Pemerintah juga belum membayar subsidi pupuk pada PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwijaya, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kalimantan Timur," pungkas dia. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA