Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, Senin (11/10).
"Karena dorongan politik yang besar untuk membongkar IT KPU, kasus Century dan mega skandal lainnya. Targetnya bukan saja Bibit-Chandra masuk penjara, tapi Bibit-Chandra keluar dari KPK," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK, Bibit-Chandra.
Ketua Majelis Hakim MA yang diketuai Imron Azhari, dan anggotanya Komariyah Safar Jaya dan Mugiharja, menyatakan PK tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan syarat formil sesuai UU tentang MA no 5 tahun 2004 pasal 45 huruf A, ayat 1 yang juga diatur dari surat edaran MA no 7 tahun 2005.
Pada aturan tersebut menyatakan pengajuan PK tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan. Sehingga, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkrah dan tetap.
[arp]
BERITA TERKAIT: