SBY Tak Perlu Lagi Imbau Kasus Bibit Chandra Diselesaikan di Luar Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 11 Oktober 2010, 10:44 WIB
SBY Tak Perlu Lagi Imbau Kasus Bibit Chandra Diselesaikan di Luar Pengadilan
Syarifuddin Sudding/ist
RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu lagi mengeluarkan pernyataan agar proses hukum terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hazmah diselesaikan di luar Pengadilan.

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding mengingatkan dulu, berdasarkan hasil investigasi tim independen verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit
Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau yang kerap disebut tim delapan, SBY mengeluarkan pernyataan sebaiknya proses hukum keduanya dihentikan di luar pengadilan.

Pernyataan itu, menurut Sudding, sudah lebih cukup dan tinggal bagaimana institusi penegak hukum memaknai pernyataan Presiden SBY tersebut.

Sejak semula Sudding sudah menduga Kejaksaan inign merekayasa kasus Bibit Chandra ini agar diselesaikan di pengadilan. Alasannya, karena Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus Bibit Chandra itu dengan menggunakan alasaan oportunitas. Yaitu, alasan sosiologis. Sementara asas yang digunakan adalah asas legalitas.

"Seharusnya alasan sosiologis itu tidak berdasar. Karena itu bukan alasan yang yuridis. Dari awal Kejaksaan Agung tidak sepenuh hati menghentikan kasus ini di luar pengadilan," ujar Sudding kepada Rakyat Merdeka Online di gedung DPR, Jakarta (Senin, 11/10). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA