Demikian dikatakan anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Siti Mufattahah kepada wartawan di sela-sela diskusi tentang TKI di gedung DPR, Jakarta (Kamis, 7/10).
“Kami, Partai Demokrat sangat konsen dan akan perjuangkan revisi UU 39/2004. Maksimal akhir tahun ini revisi harus sudah selesai,†katanya.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, revisi UU ini perlu dilakukan segera. Sebab, selain terkesan membingungkan, UU tersebut juga masih memiliki banyak kelemahan terutama menyoal perlindungan TKI di luar negeri.
“Kita akan perjelas bagaimana soal penataan kelembagaan. Apakah kewenangan pemerintah dalam hal ini BNP2 TKI dan sampai dimana kewenangan bagi penyalur-penyalur TKI. Selain juga soal persyaratan yang bisa berangkat jadi TKI, pengawasan dan perlindungan TKI setelah mereka bekerja di masing-masing negara, †tambahnya.
Termasuk, lanjut Siti, menentukan ketentuan pidana kepada badan atau lembaga penyalur bila mereka lalai terhadap TKI yang mereka kirimkan.
“Perlu ada jaminan untuk TKI. Perlu ada asuransi buat para TKI. Ini harus juga dimasukan dalam UU baru nanti,†pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindangan Tenaga Kerja Indonesia masih menyimpan masalah. Karena itu, pihaknya mendukung betul agar UU tersebut direvisi.
"UU ini masih bermasalah dan perlu disempurnakan agar mempertegas fungsi dan pelayanan pemerintah pusat dan (juga mempertegas) soal dualisme fungsi dari BNP2TKI dan Kemenakertrans," ujar Muhaimin Iskandar.
[wid]