Tapi, mestinya DPR tidak cukup hanya dengan menolak Darmono. Politisi Senayan itu juga harus berani melakukan langkah selanjutnya. Yaitu memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"DPR itu kan sejajarnya dengan Presiden. Jaksa Agung dan menteri-menteri hanya lah perwakilan dari Presiden. Jadi tidak cukup menolak Darmono, mestinya DPR harus memanggil Presiden," tegas ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 29/9).
Menurut Irman, panggilan terhadap Presiden ini penting sebagai ruang bagi DPR untuk menjelaskan alasan penolakan itu secara langung kepada Presiden. Jika Presiden tidak dipanggil, dia menyamakan, penolakan DPR itu seperti orang yang berkelahi di pinggir jalan atau seperti preman jalanan, yang bukan bertarung di ring tinju.
"Makanya, DPR harus berani memanggil Presiden untuk mengurai proses ketatanegaraan ini. Kenapa juga harus takut? Soal minta akan dilantik atau diambil sumpah, itu soal nanti. Tapi panggil dulu untuk meminta penjelasan ," tegasnya lagi.
[zul]
BERITA TERKAIT: