Makanya, Presiden SBY harus mengevaluasi dan melakukan pembenahan terhadap kualitas pembisiknya agar kasus serupa tak terjadi lagi.
"Presiden harus segera melakukan pembenahan kedalam. Khususnya menyangkut kualitas lingkar satu Istana. Keteledoran menyiapkan Keppres pengangkatan Jaksa Agung di awal pemerintahan KIB II akibat salah menafsirkan UU dan Hukum administrasi negara, tidak boleh terulang kembali," tegas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 26/9).
"Sebab, ujian atas kearifan dan ketegasan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memasuki tahap yang krusial, khususnya menyangkut bidang penegakan hukum, progres memerangi mafia hukum dan korupsi, serta menyangkut stabilitas keamanan nasional," imbuhnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, meski Presiden SBY legowo menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Hendarman Supandji, bukan berarti persoalan selesai.
"Ada konsekwensi yang harus dijelaskan (Presiden SBY) kepada publik, kedudukan hukum dari berbagai kebijakan yang telah diambil Kejagung selama masa jabatan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: