Untuk itu, Hendarman sebaiknya meninggalkan gedung bundar Kejaksaan tempat selama ini dia berkantor.
"Hendarman harus segera hengkang dari gedung bundar Kejaksaan sejak diputuskan ilegal oleh Mahkamah Konstitusi. Beliau tak lagi memiliki hak mendatangi kantor itu sebagai jaksa agung," tegas Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 24/9).
Menurut Ray, putusan MK dengan sendirinya mempensiunkan Hendarman. Jadi Hendarman tak perlu lagi menunggu Keputusan Presiden untuk memberhentikannya. Apalagi, SBY sendiri tidak mengeluarkan Keppres pengangkatannya sebagai jaksa agung pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Itu tak berkaitan langsung lagi dengan Presiden. Ketetapan MK itu dengan sendirinya telah mencabut jabatan Hendarman. Lagi pula tak perlu ada SK pemberhentian, karena tak ada SK pengangkatan," demikian Ray.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: