Penilaian itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Perjuangan Trimedya Panjaitan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung yang hanya sampai pukul 14.35 WIB kemarin.
"Pak Hendarman, yang mengaku tidak mengambil keputusan strategis sembari menunggu sikap Presiden SBY, adalah sikap yang arif," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Saat ini, sebut Trimedya yang berbicara pada sebuah
talkshow tadi pagi di
Metro TV, tidak bisa disebut Kejaksaan Agung mengalami kekosongan kepemimpinan. Karena berdasarkan UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung bisa mengambil peran Jaksa Agung.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: