Menurut Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, keputusan MK me-review batas masa jabatan Jaksa Agung dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan adalah buah dari ketidakberesan alias amburadulnya administrasi negara, terutama yang ditangani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tidak langsung ikut “dipermalukan” atas adanya putusan MK tersebut,” ujar Syahganda kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu malam (22/9).
Menurut Syahganda, pihak Sekretariat Negara atau Istana semestinya dapat mengantisipasi jauh-jauh hari sejak polemik mengenai sah tidaknya jabatan Hendarman muncul.
“Mengapa Mensesneg tidak sanggup mengatasi hal ini dengan melakukan proses pemberhentian ataupun pergantian Jaksa Agung Hendarman, saat jabatan itu masih dipersoalan secara serius di masyarakat luas?” tanya Syahganda.
Jika upaya itu dilakukan Mensesneg, lanjutnya, nama baik Hendarman bisa diselamatkan serta tidak perlu diberhentikan melalui keputusan institusi hukum, yang tentu saja berdampak merusak citra Hendarman sebagai penegak hukum.
Menurutnya, pihak Sekretariat Negara yang dipimpin Sudi juga seharusnya mengambil langkah tepat dengan merespons positif putusan MK, sekaligus menyiapkan pengganti Jaksa Agung. Ia menambahkan, Mensesneg tidak perlu bersikukuh melawan putusan MK dengan menjelaskan Hendarman tetap Jaksa Agung yang sah.
“Aneh, kan, masak sudah diputuskan tidak sah, lalu ngotot ingin melawan putusan MK. Dengan mengatakan Hendarman tetap sah berstatus Jaksa Agung, Mensesneg melakukan pembangkangan pada putusan hukum,” ujarnya. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: