IPW sendiri kuatir tindakan arogansi itu bisa memicu bentrokan tajam antara aparat TNI, khususnya TNI AU dengan Polri secara jangka pendek dan konflik berkelanjuytan antara aparat tingkat bawah TNI-Polri.
"Densus 88 harusnya menyadari secara internasional, semua pihak dilarang membawa senjata ke dalam Bandara. Bagi aparat yang membawa senjata harus melalui pemeriksaan keamanan bandara," Presidium IPW tegas Neta S Pane kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 21/9).
Sebagai penegak hukum, lanjut Neta, mestinya Densus 88 juga harus taat hukum dan tidak bersikap arogan dengan mengatasnamakan "misi operasi negara." Sebab TNI AU juga mengemban misi mengamankan negara.
"Untuk itu DPR harus memanggil Kapolri dan memprotes arogansi Densus 88 yang bisa merusak kesatuan dan kekompakan TNI-Polri," desaknya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: