Demikian dikatakan anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 21/9).
Ahmad Yani sendiri menyesalkan aturan yang menyebutkan bahwa DPR hanya punya kewenangan menerima atau menolak, bukan memilih, dieksploitasi atau dijadikan sebagai pembenar agar Presiden SBY mengirim satu nama. Menurutnya, pasal itu hanya cocok pada masa orde baru dan tidak relevan untuk saat ini.
"Itu pemahaman yang keliru. Kalau seperti itu sama saja DPR jadi alat legitimasi Presiden. Kalau dibilang, jika mengajukan dua nama akan terjadi politik dagang sapi, tidak pas. Karena mengirim satu nama juga bisa saja jadi politik dagang sapi. Tapi kan yang penting niat dan bagaimana kontrol dalam seleksi itu," demikian Ahmad Yani.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: