"Tindakan intoleransi terhadap pendirian gereja ini misalnya pernah dilakukan sekelompok orang pada 28 Agustus silam. Tindakan itu justru dilegitimasi pemerintah," ujar ujar Koordinator Program the Wahid Institute, Rumadi, kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 19/9).
Legitimasi dari Pemda saat itu, sebut Rumadi, berdasarkan kelularnya surat pembekuan IMB gereja oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang bernomor, KADIS–TKP 503/208-OTKP, tertanggal 14 Februari 2008 Perihal Pemberian Izin.
"Meski pada akhirnya penyegelan dapat dibuka melalui perlawanan hukum, upaya-upaya untuk menolak dan menyegel yang dilakukan sekelompok orang dan aparat masih saja berlangsung hingga hari ini," imbuhnya.
Dia menengarai penggembokan Gereja Yasmin dan beberapa peristiwa serupa, jelas menunjukkan kejadian ini bukanlah peristiwa yang dapat dilihat kasus per kasus, melainkan masalah “sistemik” dan terpola. "Kami menilai sepertinya ada problem mendasar dalam pengelolaan keragaman kehidupan beragama di Indonesia, khususnya menyangkut pendirian tempat ibadah," tukasnya.
Karena itu dia mendesak Pemerintah Kota Bogor dan pemerintah daerah lainnya bertindak konsisten sesuai hukum, sekaligus berkomitmen memfasilitasi
warganya untuk dapat menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri 9/2006 dan 8/2006.
[zul]
BERITA TERKAIT: