"Saya cukup senang terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim. Yang terbukti itu, Ari Muladi meminta atensi kepada Anggodo Widjojo," ujar OC usai pembacaan putusan vonis kepada Anggodo di Tipikor di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 31/8).
Kalau seperti itu pertimbangan hakim, menurutnya, mestinya Anggodo bebas dari tuntutan. Pasalnya, Anggodo tidak pernah menawarkan sesuatu kepada pimpinan KPK melalui Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja. Tapi, Ari Muladi lah yang meminta uang kepada Anggodo atas permintaan Ade Rahardja.
"Karena Anggodo Widjojo tidak kenal dengan salah satu pimpinan KPK. Anggodo Widjojo itu hanya kenal Ari Muladi. Nah Ari Muladi bukan pimpinan KPK," sebutnya.
Dari itu, tambah OC, Anggodo akan mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut. "Nanti kami pelajari dulu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: