"Majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan pidana denda RP 150 juta. Dan bila tidak mengganti biaya pidana itu, maka terdakwa akan mengganti dengan pidana tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 31/8).
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Anggodo selama enam tahun penjara.
Soal ini, Majelis Hakim menjelaskan, tuntutan JPU yang bisa dibuktikan di Pengadilan hanya tuntutan mengenai upaya penyuapan terhadap pegawai dan pimpinan KPK. Sedangkan upaya menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi PT Masaro tidak bisa dibuktikan.
Berbeda dengan biasanya yang kerap tidur ketika mengikuti persidangan, kali ini Anggodo yang berbalut batik putih bercorak bunga-bunga, tampak serius mendengarkan putusan majelis hakim.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: