Palu 'Godam' Hakim Tipikor Tentukan Nasib Anggodo Pagi Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 31 Agustus 2010, 08:43 WIB
Palu 'Godam' Hakim Tipikor Tentukan Nasib Anggodo Pagi Ini
anggodo widjojo/ist
RMOL. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pagi ini akan memutuskan nasib Anggodo Widjojo.

Hakim pengadilan Tipikor yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta selatan ini dijadwalkan mulai bersidang pada pukul 09.00 WIB pagi ini dengan agenda pembacaan membaca vonis terhadap Anggodo.

Sebelumnya, adik Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo ini dituntut Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 Juta.

Ia didakwa dengan dua tuntutan sekaligus, yakni upaya percobaan melakukan penyuapan kepada petugas KPK dan telah berusaha menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi PT Masaro.

Adalah fakta, menurut JPU jika pria yang tidak tamat Sekolah Dasar itu telah menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar lebih kepada Ari Muladi untuk kemudian diserahkan kepada pegawai KPK.

Uang tersebut sengaja diberikan agar KPK mau menghentikan penyidikan dugaan korupsi PT Masaro dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada tahun 2008 lalu.

Tidak hanya itu, Anggodo juga melakukan rekayasa bersama Ari Muladi dan Edi Sumarsono (teman Antasari Azhar) sehingga dirinya seolah olah menjadi korban.

Berbeda dengan itu, tim pengacara Anggodo mengatakan kliennya adalah korban pemerasan yang dilakukan mafia-mafia hukum yang ada di KPK. Uang dari kliennya tidak lain merupakan bentuk atensi yang diminta oleh para penyidik dan pimpinan KPK. Sebagian uangnya sebesar Rp 3,5 miliar telah diserahkan kepada Ari Muladi di Bellagio Residence.

“Uangnya diserahkan melalui Ari Muladi dengan rincian sebagai berikut, Rp 1,5 M untuk Bibit Samad Rianto, Rp 1 miliar untuk M Jasin, 1 miliar untuk Bambang Widaryatmo, dan dana cadangan untuk Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah sebesar 2.5 miliar. Rincian lainnya 1 miliar untuk Ade Rahardja dan Haryono serta 250 juta untuk biaya operasional,”  tulis pengacara Anggodo dalam nota pledoinya.

Bagaimanakah nasib Anggodo selanjutnya. Apakah hukumannya 6 tahun? Akankah hukumannya lebih ringan atau lebih berat dari itu? Atau justru malah dibebaskan dari semua tuntutan.

Kita tunggu saja apa vonis majelis hakim. Yang pasti, kita semua berharap, jika putusan Tjokorda Rai Suamba bersama empat hakim lainnya pagi ini betul-betul memenuhi rasa keadilan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA