Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi menjelaskan sebelum menggelar
fit and proper test terhadap Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas, pihaknya terlebih dahulu membahas masa jabatan.
DPR akan menentukan apakah masa jabatan pimpinan KPK yang baru ini selama empat tahun atau hanya satu tahun karena melanjutkan masa jabatan Antasari Azahar yang tersisa sampai tahun 2011.
"Apakah masa jabatanya sementara sebagai calon pengganti Antasari ataukah bukan. Tapi kami di Komisi III sampai saat ini masih mengaanggap calon ini calon pengganti," demikian Ketua Fraksi PAN ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: