Demokrat Dukung KPK Punya Peran Besar di UU Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 26 Agustus 2010, 16:30 WIB
Demokrat Dukung KPK Punya Peran Besar di UU Pencucian Uang
RMOL. Beberapa pihak menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangani semua kasus pencucian uang. Ada kasus-kasus tertentu dalam tindak pencucian uang tidak bisa ditangani KPK.

Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah tetap menyarankan agar RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dibahas DPR memperbolehkan KPK menerima laporan PPATK yang kemudian menjadi dasar penyelidikan tindak pencucian uang.

Demikian disampaikan Jafar selepas pengumuman fraksi baru Partai Demokrat di Gedung DPR, Jalan HR Rasuna Said, Senayan, Jakarta, KAmis (26/8).

"Memang pencucian uang tidak semuanya masuk KPK, tapi ada juga pencucian uang yang kategorinya masuk ke KPK," ujar Jafar.

Tetapi, lanjut Jafar, sikap Fraksi Demokrat sama seperti yang ditunjukan anggota Demokrat yang ada di pansus TPPU, menginginkan KPK memiliki kewenangan besar dalam penanganan kasus ini.

"Kita menginginkan laporan hasil analisis PPATK (yang menjadi pegangan dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang) bisa diberikan kepada siapapun termasuk ke KPK, bukan hanya kepada polisi saja. Kita juga ingin kewenangan PPATK ditambah," lanjutnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA