Dalam sidang uji materi UU Kejaksaan tahun 200 yang digelar di Mahakamah Konstitusi hari ini (Selasa, 24/8), Yusril menegaskan, dirinya tidak pernah menggugat UU pidana yang dikenakan padanya.
"Tidak ada sedikitpun niatan saya untuk mengelak dari pidana korupsi yang dituduhkan pada saya. Di sinilah keunikan permohonan yang saya ajukan. Saya tdiak pernah menguji UU pidana baik dalam perdebatan maupun dalam di dalam media massa. Sedikitpun tidak," terangnya.
Mengapa Yusril menggugat keabasahan Jaksa Agung semata karena ia merasa dirugikan secara konstitusional. Dituduh korupsi oleh orang yang tak sah jabatannya.
"Sebagai contoh, kita ditilang seorang polisi gadungan di jalan raya, apakah itu menjadi sah atau tidak surat yang kita miliki ditahan?" dalih Yusril.
Yusril juga diberi kesempatan oleh majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada para saksi ahli dari kubu pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masa jabatan pejabat negara. ia tak menyia-nyiakan kesempatan itu dengan "menembakkan" beberapa soal. Pertama, tentang jabatan Penasihat Presiden yang diemban Harus Al Rasyid di masa kepemimpinan almarhum Abdurrachman Wahid.
"Gus Dur pernah mengangkat Harun Al Rasyid sebagai penasihat presiden dengan dasar keluarnya Keppres. Namun sampai hari ini Keppres itu belum dicabut. Apakah sampai saat ini Harun Al Rasyid masih sebagai penasihat presiden?" tanyanya.
Pertanyaan kedua diajukannya secara khusus ke Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana.
"Tolong jelaskan apa beda pejabat negara setingkat menteri dengan pejabat negara yang bergaji dan berfasilitas setingkat menteri," ujarnya.
Sementara untuk mantan Anggota Wantimpres Adanan Buyung Nasution, ia menanyakan, "UU Wantimpres mengatakan bahwa masa jabatan Wantimpres berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan seorang presiden. Pada 2009 lalu, apakah anda diberhentikan oeh presiden?" tanya Yusril.
Semua pertanyaan itu akan dijawab oleh para saksi ahli di persidangan pekan depan.
[ald]