REMISI UNTUK KORUPTOR

PAN Dukung Komisi III Panggil Menteri Patrialis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 23 Agustus 2010, 10:22 WIB
PAN Dukung Komisi III Panggil Menteri Patrialis
Rencana sebagian anggota Komisi III DPR memanggil Menteri Hukum HAM Patrialis Akbar untuk mempertanyakan pemberian remisi kepada pada narapidana korupsi didukung politisi Partai Amanat Nasional, partai asal Patrialis.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Ahmad Rubaie menilai setiap anggota DPR berhak memanggil menteri mitra kerjanya terkait dengan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Dan dia justru melihat, pemanggilan Patrialis itu merupakan kesempatan terbaik untuk menjelaskan persoalan pemberian remisi yang telah jadi bahan pergunjingan.

"Itu jadi kesempatan untuk menjelaskannya. Kalau sudah dijelaskan, saya yakin anggota pasti akan mendukung. Apalagi kritik selama ini didorong karena kurangnya kepahaman terhadap substansi permasalahan. Jadi wajar ada kritik," ujar Ahmad Rubaie kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 23/8).

Ahmad Rubaie yang juga anggota Komisi III sendiri melihat pemberian remisi oleh pemerintah sudah tepat karena sudah sesuai dengan prosedur yang diatur. Setidaknya, ujarnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan saat memberikan remisi. Pertama harus sesuai dengan aturan. Kedua tidak boleh ada diskriminasi. Ketiga narapidana itu memang sudah layak untuk dapat remisi.

"Karena selama di LP terjadi proses perbaikan diri, karena ada dibina. Atau mungkin selama dalam tahanan, napi dalam keadaan sakit. Jadi harus dirawat keluarga, daripada menjadi beban negara. Kalau tahu masalahnya, memang sangat layak untuk diberikan. Tapi pemberian remisi ini tetap tidak boleh mengendurkan semangat dalam memberantas korupsi. Karena itu sudah jadi komitmen," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA