"Saya kira tidak sampai sejauh itu," ujar Sekretaris Jenderal PPP Irgan Chairil Mahfidz kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta (Jumat, 20/8).
Kata Irgan, siapa pun orangnya, sekalipun seorang koruptor, sepanjang masih beragama Islam, wajib untuk dishalatkannya. Karena pelaksanaan shalat mayat itu hukumnya
fardhu kifayah.
"Kalau soal perlakuannya itu, nanti kan ada hukumnya tersendiri di akhirat. Jangan juga kita ikut menghukum.
Masak hak Tuhan kita ambil juga," ucapnya sambil mempertanyakan.
Sebaliknnya, anggota Komisi IX ini DPR menyarankan agar para ulama tidak sembarangan dalam mengeluarkan fatwa. "Agar nanti tidak hilang wibawa atau keampuhan dari sebuah fatwa ulama itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: