Menurut Presiden SBY, kenaikkan gaji pokok PNS/TNI/Polri dan pensiun pokok direncanakan sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah, meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi sekitar Rp 2.000.000. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000.
Selain dengan jalan kenaikan gaji, demi memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi, dalam RAPBN tahun 2011, Pemerintah merencanakan alokasi anggaran sebesar Rp 1,4 triliun.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: