Agenda sidang kali ini melanjutkan agenda sidang pekan lalu. Pada Selasa lalu, sidang ditunda karena rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Bidang Penindakan, Ade Raharja tidak bisa diperdengarkan di Pengadilan.
Untuk persidangan kali ini, pengacara Anggodo berharap rekaman itu bisa didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Meski, pengacara belum mau bersepekulasi bila rekaman tak juga bisa diperdengarkan.
"Saya tidak mau berangan-angan dulu. Nanti dulu. Kami tunggu sidang dulu," ujar Thomson Situmeang kepada
Rakyat Merdeka Online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikipor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: