"Kami belum mendengar itu. Selain itu, sampai sekarang tidak ada yang orang yang mengadu. Jangankan itu, surat kaleng pun belum ada yang masuk," ujar Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 5/8).
BK DPR tidak bisa memanggil orang-orang yang disebut-sebut terima suap, kalau tidak ada yang melaporkan. Karena, katanya, ada tiga hal syarat agar BK bisa bertindak. Selain ada pelapor, juga harus ada terlapor, serta barang bukti.
"Kecuali kalau nama-namanya jelas ada di
headline-headline media. Bisa lah kami mengkonfirmasi itu. Itu pun harus ada perintah dari Ketua DPR untuk dipanggil," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nurwahid meminta BK DPR untuk menangani isu suap pemilihan Darmin Nasution itu.
[zul]
BERITA TERKAIT: