"Dari 176 kasus korupsi yang statusnya sudah ke tingkat penyidikan, 137 kasus diantaranya ditangani oleh Kejaksaan. Sementara KPK hanya menangani 14 kasus dan kepolisian 25 kasus," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, saat mengumumkan trend korupsi semester I 2010 di kantor ICW, di Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta, (Rabu, 4/8).
Menurut Agus, penanganan kasus oleh kejaksaan dan kepolisian yang lebih baik secara kuantitas ini bisa dimaklumi. Sebab, kedua institusi penegak hukum tersebut merupakan instansi vertikal yang punya struktur hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
ICW pun melihat Kejaksaan Agung dan Kepolisian mengalami kemajuan dalam menangani kasus korupsi. Kejaksaan misalnya, mulai berani menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo.
Sedangkan, Kepolisian telah menetapkan tersangka dua anggotanya, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini, dua jaksa yakni Cyrus Sinaga dan Poltak Manullang serta seorang hakim, Mustadi Asnun, yang diduga terlibat dalam kasus suap dan manipulasi pajak.
Meski begitu, patut ditunggu soal kualitas penanganan oleh Kejaksaan dan Kepolisian, apakah hasilnya bisa memuaskan publik atau tidak. Pasalnya, kedua institusi ini memiliki kewenangan untuk memberikan Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Jangan-jangan nanti malah banyak yang di SP3 dan di SKP2 kan kasus korupsinya," ungkap Agus setengah khawatir.
[ald]
BERITA TERKAIT: